Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi

Gambar Gravatar

KABAR DPR –Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Dalam hal ini, masalah tersebut diendus penyidik kejaksaan dari dua perusahaan pelat merah, yakni PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. 

Bacaan Lainnya

“Satu orang tersangka tersebut, yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 hingga sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabu (29/4).

Dari hasil pendalaman, Destiawan diduga menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu. Dia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan hal tersebut. 

Melalui skema itu, Destiawan mencoba membayarkan utang perusahaan akibat pencairan pembayaran proeyk pekerjaan fiktif. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES (Destiawan Soewardjono) dilakukan penahanan,” tambah dia. 

Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *