Kejagung Periksa Stafsus Hingga Sekjen Kemenkominfo, Usut Korupsi Plate di Proyek BTS 4G

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat teras di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (25/5).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS jaringan 4G dalam program BAKTI Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate sebagai menteri.

Bacaan Lainnya

“(Pemeriksaan) ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Dia menyebutkan jika penyidik juga memanggil Stas Khusus Menkominfo berinisial RNW. Selain itu, diperiksa juga Sekjen Kemenkominfo berinisial MT.

Terakhir, penyidik turut memanggil Plt Direktur Utama BAKTI berinisial FM.

Kelima saksi tersebut, kata Ketut, diperiksa untuk mendalami keterlibatan enam tersangka yang telah dijerat. Salah satu diantaranya merupakan Johnny G Plate.

Sebagai informasi, Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaannya yang ketiga hari ini. Plate menjadi tersangka setelah lima orang lainnya sudah dijerat.

Para tersangka yang telah dijerat ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, dua tersangka lain ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *