Setelah Johnny G Plate, Kejagung Jerat Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dalam program BAKTI Kominfo pada Senin (22/5). 

Tersangka merupakan seseorang berinisial WP yang diduga penyidik merupakan orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. 

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan. 

Dia menyebutkan jika WP ditangkap di Bandara Adisutijpyo, Yogyakarga kemarin. 

Menurutnya, WP berperan sebagai penghubung antara Irwan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. 

Ketut menegaskan jika WP langsung ditahan usai dilakukan penangkapan kemarin. 

“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya. 

WP merupakan tersangka ketujuh yang dijerat Korps Adhyaksa setelah Mekominfo Johnny G Plate. 

Para tersangka yang telah dijerat ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, dua tersangka lain ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *