Kejagung Jerat 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) TNI AD periode 2019 hingga 2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan jika tersangka tersebut merupakan Direktur PT Indah Berkah Utama bernama Agustinus Soegih.

Bacaan Lainnya

“Rabu 31 Mei 2023, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5).

Ketut menerangkan jika Agustinus langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Menurutnya, Agustinus diduga terlibat korupsi bersama Brigjen Yus Adi. Perannya diduga secara bersama-sama menggunakan dana TWP TNI AD tanpa adanya perencanaan, kajian teknis, serta tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati.

Perbuatan keduanya diduga dilakukan pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020 dalam proses kegiatan pengadaan lahan di wilayah Karawang dan Subang.

Ketut menjelaskan dari total uang sebesar Rp66.000.000.000 yang diterima Agustinus untuk pengadaan lahan di Karawang dan Subang, total yang digunakan sesuai peruntukannya hanya sebesar Rp27.974.000.000.

“Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.

 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *