Peneliti BRIN Diciduk Bareskrim Terkait Kasus Ancam Warga Muhammadiyah

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terkait unggahan ancaman pembunuhan yang disampaikannya terhadap warga Muhammadiyah. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menyebutkan jika Andi ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4). 

Bacaan Lainnya

“Telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid saat dikonfirmasi. 

Meski demikian, dia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Menurutnya, Bareskrim akan menjelaskan hal tersebut secara utuh dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/5) besok. 

Sebagai informasi, Andi dilaporkan oleh PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim pada 25 April lalu. Laporan teregister dalam Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri. 

Pelapor tercatat bernama Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Hasanuddin diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernyataan bernada ancaman itu sebelumnya dilontarkan Hasanuddin merespons perbedaan 1 Syawal Idulfitri 1444 H. Dia pun mengungkapkan kekesalannya dengan menyertakan narasi bernada ancaman.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *