Berikan Izin Ekspor Tembaga Freeport, Komisi VII DPR: Pemerintah Langgar Undang-Undang

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menuding Pemerintah melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba bila benar-benar memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport Indonesia.

Menurut UU No. 3 Tahun 2020 pasal 170 A, sejak bulan Juni 2023, ekspor konsentrat tembaga dilarang. Ini dalam rangka pelaksanaan program hilirisasi sumber daya alam nasional. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah seluruh material tambang sebelum dilakukan ekspor.

Bacaan Lainnya

Menurut Mulyanto pemberian izin ekspor ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau Pemerintah mau memberikan izin ekspor maka harus mengubah dulu Undang-Undang yang ada.

“Marwah UU kalah dengan lobi. Bagaimana mungkin roda Pemerintahan bisa tertib berjalan, kalau regulasi setingkat UU saja dengan entengnya dilanggar Pemerintah. Ini kan contoh yang tidak baik, sekaligus memprovokasi masyarakat untuk juga melanggar UU,” ungkap Mulyanto, Senin (1/5/2023).

Ada pepatah kita, lanjut Mulyanto, ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari’.

“Pemerintah lemah. Lagi-lagi kalah oleh lobi PT. Freeport sehingga larangan ekspor konsentrat tembaga kembali direvisi. Kalau terus begini bagaimana negara mau dihormati bangsa lain. Untuk perkara yang mudah saja Pemerintah tidak konsisten,” kata Mulyanto.

“PKS menolak perpanjangan izin ekspor tersebut. Kami komitmen mendorong Pemerintah melanjutkan program hilirisasi minerba agar penerimaan negara meningkat dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik,” tegas Mulyanto.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *