Resmi Jadi Terpidana TPPU, Bos Indosurya Dijeloskan ke Rutan Salemba

Gambar Gravatar
Marak Pinjol dan Investasi Bodong, Komisi XI Tekankan Urgensi Literasi Keuangan di Masyarakat
Ilustrasi Pinjaman Online dan Investasi Bodong.

KABAR DPR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis 18 tahun penjara bos Koeprasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Dia dipenjarakan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba sebagai terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana nasabah.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie, Rabu (14/6).

Menurutnya, eksekusi rampung dilakukan pada Selasa (13/6). Jaksa seksekutor mengantongi surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakrta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.

Vonis terhadap Henry inkrah di tingkat kasasi. Selain penajra 18 tahun, dia jgua diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain Henry, Jaksa juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu. Dia divonis bersalah dan penjara 14 tahun atas putusan MA.

 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *