KABAR DPR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis 18 tahun penjara bos Koeprasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Dia dipenjarakan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba sebagai terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana nasabah.
“Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie, Rabu (14/6).
Menurutnya, eksekusi rampung dilakukan pada Selasa (13/6). Jaksa seksekutor mengantongi surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakrta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
Vonis terhadap Henry inkrah di tingkat kasasi. Selain penajra 18 tahun, dia jgua diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain Henry, Jaksa juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu. Dia divonis bersalah dan penjara 14 tahun atas putusan MA.