Korban Investasi Bodong FIN888 Desak Pelaku Utama Segera Dijerat Tersangka

Gambar Gravatar
Sejumlah korban investasi bodong FIN888 mendatangi Bareskrim Polri. (dok Istimewa)

KABAR DPR – Sejumlah korban penipuan robot trading FIN888 merasa kecewa karena penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan Wakil Direktur PT Jabeka Tjahjadi Rahardja sebagai tersangka. 

Kuasa hukum para korban, Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin mengatakan jika Tajhjadi yang mengelola perusahaan properti besar seolah tak tersentuh. Padahal, menurutnya dia telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp1 triliun. 

Bacaan Lainnya

“Terus terang kami heran, mengapa penyidik seakan melindungi Tjahjadi Rahardja dan terkesan ingin menimpalkan semua kesalahan kepada aktor-aktor peran pembantu. Baru-baru penyidik kembali menetapkan 2 orang tersangka baru yakni Sam Goh seorang  WNA Singapura dan Sumarno alias Marno alias MC. Sebelumnya 2 afiliator FIN888 sudah dijadikan tersangkan,” kata TB Ade Rosidin kepada wartawan, Jumat (9/6). 

Sam Goh sendiri kata Rosidin, adalah pemilik dari Samtrade FX yang merupakan Sponsor Klub Sepakbola Liga Inggris dan LA Liga. Sementara Marno selaku orang yang diserahkan uang sejumlah 61,2 Juta US$ (sekitar Rp1 triliun) oleh Tjahjadi Rahardja berdasarkan keterangan dokumen Affidavit yang telah di-Appostile-kan oleh Kemenkumham RI.

Menurutnya, para korban sempat kembali mendatangi Bareskrim untuk menanyakan ihwal perkembangan perkara investasi bodong itu. Tapi, dia mengklaim jika penyidik masih tertutup terkait kejelasan status Tjahjadi Rahardja. 

“Bahkan bukti-bukti yang ada sebenarnya aliran uang korban disetorkan kepada rekening perorangan dan 6 Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia. Ini membuktikan Affidavit yang kami sertakan sebagai bukti yang disita penyidik dapat menjadi acuannya,” tambah dia. 

Menurutnya, dokumen Affidavit menjadi kunci acuan, karena Samgoh dan Marno ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik Bareskrim tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan.

Dalam Affidavit, kata dia, ada 3 nama disebut (Sam Goh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno) yang berkaitan dengan uang sejumlah 61,2 juta US$, dan dua diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kenapa yang satu nama lagi (Tjahjadi Rahardja) tidak ditetapkan? Padahal, nama Marno hanya disebutkan saja oleh Tjahjadi Rahardja di dalam bukti komunikasi dengan Sam Goh yang ada di dalam Affidavit 3. 

 

Sementara itu, Oktavianus Setiawan mengatakan, keterlibatan Samgoh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno sudah setahun lalu mereka sampaikan ke penyidik dan pimpinannya. 

 

“Sekarang suka tidak suka aset-aset disampaikan penyidik mengenai aliran uang kerugian korban sejumlah 61,2 Juta US$ sudah lenyap semuanya. Ini menjadi aib penanganan kasus di Bareskrim Mabes Polri, dimana kasus FIN888 menjadi satu-satunya kejahatan investasi bodong yang nihil aset sitaannya,” kata Oktavianus. 

Kasus FIN888 ini, kata Oktavianus sangat ironi. Selama ini masyarakat tahu betul, bagaimana mumpuninya para penyidik kepolisian dalam melacak aset hasil kejahatan. Terlihat bagaimana gencarnya penyidik pada kasus lain dalam menyita aset dari para tersangka. Misalnya, kasus robot trading Net89 dan DNA Pro. 

Oktavianus khawatir kasus ini di-P-21-kan  (lengkap) sebelum Tjahjadi Rahardja dijadikan tersangka. Padahal bukti-bukti yang ada bahkan pengakuan Tjahjadi Rahardja bahwa dirinya ada keterkaitan dengan FIN888 terang benderang, disamping nama-nama seperti Benny Djuharto, Edy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, Notaris Siti Djubaedah juga harus ditetapkan sebagai tersangka, serta segera sita aset-aset demi keadilan para korban FIN888. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *