Kejagung Jerat Ketua Komite KADIN Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi menara BTS dalam program BAKTI Kominfo. 

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/6).

Bacaan Lainnya

Setelah Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate menjadi tersangka setelah lima orang lainnya sudah dijerat.

Para tersangka yang telah dijerat ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, dua tersangka lain ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *