Kuasa Hukum Sebut Salah Satu Saksi yang Dihadirkan Jaksa Error in Persona

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito salah menghadirkan saksi. Hal tersebut terjadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/6).

Kala itu majelis hakim tengah memeriksa Saksi Ketiga yakni Syahputra yang merupakan petugas di Kelurahan Dadap sejak tahun 1999. Lantas perbedaan alamat saksi tinggal pun akhirnya terungkap.

“Saksi ketiga ini kan yang membuat pernyataan. Namun saat diperiksa alamatnya, ada perbedaan antara yang dituliskan di surat pernyataan dan yang disebutkan oleh saksi. Saksi syahputra menyebut tinggal di daerah Salembara namun di surat pernyataan tertulis di Kampung Bandungan. Dirinya pun membantah pernah tinggal di kampung bandungan,” kata Kuasa Hukum Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang usai sidang.

Menurutnya saksi pelapor Idris juga memberikan keterangan yang berubah-ubah. Selain itu, Idris juga membawa bukti yang berbeda saat laporan dan yang ditunjukan ke majelis hakim.

“Namun yang dibawa dalam pengadilan tadi itu Ipeda karena memang girik itu sudah tidak bisa terbit pada tahun 1982 makanya dia bawa Ipeda. Ipeda yang dibawa pun ada dua nomor, namun tanggalnya sama 27 Oktober 1982. Ini ada apa??,” ucap Thomson

Selain itu dia juga menganggap jika keterangan yang diberikan saksi pertama juga berbelit. Hal itu terlihat saat kami minta PBB saksi pertama juga tak bisa menunjukan. “Lalu dia katanya membuat 2 laporan tapi hanya ada 1 laporan di berkas untuk satu saksi pertama Idris selaku pelapor,” tegasnya.

Sementara saksi kedua Yakni Subur Jauhari yang merupakan mantan Lurah Dadap, juga dinilai Thomson tak memberikan kesaksian yang berarti. Banyak berkas yang dia tidak tahu dalam penandatanganan.

“Saksi Mantan lurah ini saya menilainya tidak tahu apa-apa. Keterangan yang diberikan pun cenderung tak Konsisten,” katanya.

Dilokasi yang sama, Sutrisno Lukito mengatakan jika dirinya dan Idris sebetulnya merupakab korban yang dirugikan oleh developer. Dia juga menuturkan ada kelompok besar yang bermain dalam kasus ini.

“Idris ini hanya korban yang dimanfaatkan. Dibelakang dia ada naga yang bermain,” tegas Sutrisno usai sidang.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *