Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Gambar Gravatar
Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Karena Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (14/2/2023).

KABAR DPR – Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BAKTI Kominfo  pada Rabu (17/5). 

“Hari ini beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-teman penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan. 

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan Plate merupakan yang ketiga kalinya hari ini. 

Menurut dia, panggilan tersebut dilakukan agar Johnny dapat diklarifikasi terkait hasil penyidikan sejauh ini. Apalagi, BPKP RI telah merampungkan hasil kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut senilai Rp8 T. 

“Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini,” tambah dia. 

Sebagai informasi, para tersangka yang telah dijerat ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, dua tersangka lain ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.

Akan tetapi para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *