KGB : Denny Indrayana Pembohong, Layak di Proses Hukum

Gambar Gravatar
Ketua Pimpinan Pusat Koalisi Ganjar Bersatu bidang Politik, Ridwan Darmawan. (dok. Istimewa)

KABAR DPR – Ketua Pimpinan Pusat Koalisi Ganjar Bersatu bidang Politik, Ridwan Darmawan menilai jika Denny Indrayana layak diproses hukum buntut cuitannya soal putusan MK terkait sistem pemilu.

Pada nyatanya, pernyataan Denny Indrayawan tidak terbukti karena MK pada akhirnya tidak memutus pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup. 

Bacaan Lainnya

“Faktanya, Hari ini, sekitar Pukul 12.40 lalu, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon dan menegaskan bahwa pilihan sistem pemilihan terbuka tetap berlaku untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ridwan kepada wartawan. 

“Segera Pihak kepolisian RI mengusut tuntas Cuitan Denny Indrayana mengenai Putusan MK yang merubah sistem pemilihan tertutup, buktinya hari ini, MK memutus sebaliknya,” tambahnya. 

Menurutnya, patut diduga Denny telah melanggar ketentuan Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008. 

Kemudian, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

“Menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu. Melainkan harus pada banyak orang (umum). Sesuai dengan frasa “menyesatkan” berita bohong itu dapat memperdaya orang,” jelas dia. 

Menurutnya, aturan-aturan tersebut menegaskan juga jika kerugian yang dibuat bukan hanya terlihat dari materil saja tetapi segala bentuk kerugian lainnya. 

Misalnya timbulnya perasaan cemas, malu, kesusahan, hilangnya harapan mendapatkan kesenangan atau keuntungan dan sebagainya.

“Jadi jelas yaa, Denny telah menyebarkan berita bohong, maka Kepolisian harus memprosesnya, apalagi Menkopolhukam Mahfud MD sudah juga memerintahkannya,” tandasnya. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *