Kabareskrim Pastikan Kasus Denny Indrayana Ditangani Proporsional

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan akan proporsional dalam mengurus laporan terhadap kasus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.

Diketahui, Denny dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong terkait isu Mahkamah Konsitusi akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Bacaan Lainnya

“Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” kata Agus kepada wartawan. 

Dia menyebutkan jika Bareskrim sekarang ini tengah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap kasus itu. 

Menurutnya, Polri juga akan mempertimbangkan apakah perbuatan Denny membuat keonaran atau tidak. 

“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” tambah dia. 

Agus juga mengatakan jika penyidik akan segera mamanggil Denny untuk diperiksa. Namun, dia belum dapat merincikan lebih lanjut kapan waktu pemeriksaan itu akan dilakukan. 

Sebagai informasi, Denny dilaporkan pada 31 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri.

Menurutnya, pelapor yang berinisial AWW melaporkan dua akun media sosial yakni twitter, @dennyindrayana dan instagram dennyindrayana99.

Dalam kasus ini, Denny Indrayana disebutkan telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Laporan itu berkaitan dengan klaim Denny mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *