Bareskrim Dalami Laporan Kasus Dugaan Putusan MK Bocor Versi Denny Indrayana

Gambar Gravatar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (dok. Polri).

KABAR DPR – Bareskrim Polri mulai mendalami laporan mengenai kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi yang menyeret Denny Indrayana dalam kasus tersebut.

Diketahui, putusan MK terkait gugatan soal sistem pemilu diduga bocor setelah Denny mengetahui isi putusan yang belum dibacakan itu.

Bacaan Lainnya

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho, Jumat (2/6).

Sandy menyebutkan jika Denny dilaporkan pada 31 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri.

Menurutnya, pelapor yang berinisial AWW melaporkan dua akun media sosial yakni twitter, @dennyindrayana dan instagram dennyindrayana99.

Dalam kasus ini, Denny Indrayana disebutkan telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Denny menjelaskan jika informasi itu berasal dari sumbernya di MK. Namun ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Atas klaim tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD pun merespons. Menurut Mahfud, polisi perlu turun tangan untuk menyelidiki dugaan kebocoran informasi negara yang mungkin dapat terjadi.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *