Wakil Ketua Komisi IX Minta Pengawasan Pemberian Visa Diperketat

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah memperkuat pengawasan dalam pemberian visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.

Menurut Melki, langkah itu penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa yang digunakan untuk mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

“Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri,” kata Melki di Jakarta, Jumat (2/6).

Dalam hal ini, Melki merespons pernyataan Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tentang modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam mengirim TKI ilegal ke luar negeri.

Salah satunya, mereka memanfaatkan kemudahan penggunaan visa turis, visa ziarah, dan visa umrah.

Menurutnya, pemberian visa turis, visa ziarah, dan visa umrah harus dilakukan dengan proses penelitian yang ketat.

Dia pun meminta pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut, benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan pemberian visa tersebut.

“Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan mengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri,” ujarnya.

Selain itu Melki menilai apabila visa tersebut diurus melalui perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka pihak tersebut harus memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila visa tersebut tidak sesuai peruntukannya.

“Perusahaan atau penyelenggara (perjalanan) yang menjadi bagian yang dijamin atau bisa dihubungi (ketika ada penyalahgunaan visa),” katanya.

Sebelumnya, BP2MI telah melaporkan lima nama bandar Perdagangan Orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *