Kejagung Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung dalam program BAKTI Kominfo pada Senin (27/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa para tersangka akan diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai,” kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Dalam hal ini, para tersangka yang diperpanjang penahanannya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, dua tersangka lain ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sebagai informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.

Akan tetapi para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kejagung pun sempat memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Selasa (14/2) lalu. Penyidik mendalami berbagai tahapan perencanaan proyek yang melibatkan Johnny sebagai menteri.

Termasuk di antaranya juga berkaitan dengan fasilitas yang adiknya nikmati yakni Gregorius Alex Plate.

“Kita juga ingin tau fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *