Polda Metro Bahas Aturan Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK & SIM

Gambar Gravatar
Realitas Horor Tentang Budaya Hukum di Indonesia
Ilustrasi Hukum di Indonesia. (Foto: Kabardpr.com/Istimewa)

KABAR DPR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji persyaratan kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil.

Diketahui, parkir liar di jalan umum seringkali menjadi masalah yang ditemukan. Oleh sebab itu, upaya ini diwacanakan sehingga bisa menjadi salah satu solusi. 

Bacaan Lainnya

“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, Senin (10/4).

Sebelumnya, wacana tersebut dilontarkan juga oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo beberapa waktu terakhir. 

Menurut dia masih banyak parkir liar yang dilakukan oleh masyarakat pemilik mobil yang ditemukan. 

Oleh sebab itu, kepolisian menyambut baik wacana tersebut. Menurut Latif, solusi tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Jakarta. 

“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” jelasnya. 

Sebagai informasi, Dishub DKI Jakarta mengatakan jika sebenarnya ada aturan yang menyiratkan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Dalam hal ini, dia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. 

Dalam Pasal 140, disebutkan jika setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Masih dalam pasal tersebut, kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *