5 Tahun Mangkrak, Kasus Penipuan 6 M Tersangka Yenti Nuddin & Deni Barren Caleg Perindo. Kuasa Hukum Minta Kepastian Pada Kapolda Metro Jaya

Gambar Gravatar
Kiri, Kuasa Hukum Teuku Afriza, (Foto: Istimewa)

KABARDPR.COM, JAKARTA- Tengku Afriadi Kuasa Hukum Ir. Bedjo Riady atas kasus penipuan dengan nilai 6 Milyar sambangi Kantor Polda Metro Jaya mempertanyakan lanjutan dari proses hukum tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends.

Dalam keterangan persnya, Teuku Afriadi mengatakan kedatangan dirinya ke Kantor Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi kepada penyidik atas kasus yang menjerat dua nama Caleg Perindo Yenti Nuddin dan Deny Barends.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah proses pemilu sudah selsai, dan kedatangan saya tidak lain ingin melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dua nama yang kemarin mendaptkan imunitas dari STR Kapolri yakni Yenti Nuddin dan Deny Barends”,-ucapnya (25/03)

Diketahui tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends Kasus penipuan Rp. 6 Milyar mendapatkan imunitas berdasarkan Surat Telegam dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Teuku Afriadi menegaskan, bahwa koordinasinya kali ini untuk meminta penyidik segera menindaklanjuti Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 17 (tujuh belas) Nomor. B/2912/VI/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum, tanggal 08 September 2023, yakni dengan melakukan penangkapan dan menahan tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends.

“Tentu penyidik harus segera menindaklanjuti Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 17 (tujuh belas) Nomor. B/2912/VI/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum, tanggal 08 September 2023. Segera tangkap dan tahan tersangka”-tegasnya,

Lanjut ia menjelaskan, korban atas kasus penipuan oleh tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends sudah hampir 5 tahun korban mencari keadilan di unit Renakta Polda Metro Jaya. Namun tak kunjung mendapatkan keadilan. Atas kejadian tersebut, Ia khawatir adanya dugaan kongkalikong antara Penyidik dengan tersangka.

“Hampir 5 tahun korban mencari keadilan di kantor Polda Metro Jaya, tapi kepastian hukum samasekali tidak ada untuk korban. Dan nilai kerugiannya tidak sedikit, wajar kalau kami menduga ada kongkalikong antara Penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends”,-Kata Teuku Afriadi,

Terakhir ia mengatakan, apabila korban terus menerus tidak diberikan kepastian hukum dan kasus ini tetap dibiarkan mangkrak. Dirinya mengaku akan melakukan demonstrasi untuk memberi pesan kepada publik bahwa lembaga Polri telah gagal menjadi aparat penegak hukum. (Ki)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *