Eks Direksi PT Pelindo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia.

Dua tersangka yang dijerat merupakan mantan direksi di perusahaan pelat merah tersebut dalam periode yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (9/5).

Para tersangka dimaksud ialah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016. KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014.

US, Manager Investasi DP4 periode 2005-2019. Kemudian, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017. Lalu, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017. Terakhir AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Ketut menjelaskan jika para tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan. Penahanan terhitung sejak 9 Mei hingga 28 Mei 2023 untuk 20 hari pertama.

Menurutnya, kasus ini bermula dari pengelolaan DP4 dengan melakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).

Modus dalam kasus ini didugga dilancarkan  dengan memark-up fee  harga tanah untuk pelaksanaan DP4. Selain itu, tersangka juga memberikan fee kepada makelar.

Akibatnya, terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) juga disebut hanya dalih agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *