Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Dito Mahendra terancam dijemput paksa, akibat dari dirinya kembali mangkir untuk kedua kalinya dari pemeriksaan atas kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang di kutip Kabardpr.com, Jumat (7/4/2023).

Bacaan Lainnya

Djuhandhani menegaskan, bahwa sesuai dengan Pasal 112 ayat 2, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra yang enggan hadir dalam pemeriksaan tanpa penjelasan.

“Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” tegas Djuhandhani.

Diketahui, Dito Mahendra sempat mangkir dari pemeriksaan pertamanya pada Senin (3/4/2023) lalu dan kemudian pemeriksaan keduanya pada Kamis (6/4/2023).

Sebelumnya, pihak Polri menaikan status perkara Dito Mahendra ke tahap penidikan atas kepemilikan senjata ilegal saat proses penggeledahan di KPK beberapa waktu lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegakan, bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan penyidik berdasarkan gelar perkara.

“Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Rahardjo
(4/4).

Djuhandani Rahardjo sebelumnya juga telah menjelaskan, bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra tersebut tanpa izin yang jelas alias ilegal.

“Dari hasil pendataan di dapati 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Rahardjo.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *