Polri Ultimatum Pihak yang Bantu Dito Mahendra Sembunyi

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Bareskrim Polri secara tegas mengultimatum siapapun pihak agar tidak membantu tersangka kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra bersembunyi selama menjadi buronan sekarang ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihak yang menyembunyikan bisa terkena pasa obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (23/5).

Dalam hal ini, Djuhandhani merujuk pada Pasal 221 KUHP yang berisi ‘disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum’.

Menurutnya, saat ini penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyembunyian Dito.

“Penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan no Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP,” jelas dia.

Dito diketahui menjadi buronan kepolisian usai terus mangkir dari panggilan pemeriksaan, meski telah menjadi tersangka.

Surat DPO atas nama Dito Mahendra telah terbit 4 Mei lalu dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Kasus ini mencuat saat KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.

Penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis di lokasi tersebut. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *