Rumah Dito Mahendra Digeledah, Bareskrim Sita Senjata Hingga Paspor

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dita Mahendra di kawasan Cilandak Barat dan di daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (20/5).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan jika kepolisian menyita duap ucuk senjata jenis air softgun hingga 78 butir peluru dari penggeledahan tersebut.

Polisi pun juga menemukan paspor milik Dito di lokasi untuk kemudian disita.

Dito diketahui menjadi buronan kepolisian usai terus mangkir dari panggilan pemeriksaan, meski telah menjadi tersangka.

Surat DPO atas nama Dito Mahendra telah terbit 4 Mei lalu dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Kasus ini mencuat saat KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.

Penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis di lokasi tersebut. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Dari hasil penyelidikan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *