Densus 88 Ringkus 4 WNA Uzbekistan Diduga Sebar Terorisme

Gambar Gravatar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (dok. Humas Polri)

KABAR DPR – Densus 88 Antiteror Polri meringkus empat warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan terkait tindak pidana terorisme pada Jumat (24/3) lalu. 

Penangkapan itu dilakukan dalam operasi gabungan bersama Imigrasi Klas 1 Jakarta Utara. 

Bacaan Lainnya

“Tiga dari empat WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror internasional,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (4/4).

Dia menyebutkan bahwa para tersangka diduga tergabung dalam jaringan teroris internasional Katiba Tawhid Wal Jihad.

Adapun keempat tersangka yang diringkus berinisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).

Dlama kasus ini, sosok BA alias JF diduga aktif menyebarkan propaganda terorisme di media sosial. Dia juga diduga aktif mencari kalangan yang sepemahaman di Indonesia. 

“Dari empat tadi, tiga aktif dan merupakan bagian dari organisasi teroris dan satu adalah pendukung atau supporting sebagai penyedia dukungan keuangan pada saat pembuatan dokumen palsu,” ucap Ramadhan. 

Dalam penangkapan itu, kata Ramadhan, Polri telah mengamankan beberapa barang bukti. Misalnya, ponsel dan gadget yang digunakan hingga screenshot unggahan propaganda. 

“Beberapa paspor Uzbekistan milik keempat tersangka baik domestik maupun internasional. Kemudian satu lembar resi penerima moneygram, kemudian satu lembar kode booking pesawat. Kemudian iPad, beberapa buah handphone, dan beberapa screenshot unggahan yang bermuatan propaganda,”  tukas dia. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *