Polisi Ringkus Office Boy Cabuli Bocah di Serang

Gambar Gravatar
Polisi meringkus AG alias RIFAN (40), seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur di wilayah Serang, Banten pada Sabtu (1/4). (dok. Polda Banten)

KABAR DPR – Polisi meringkus AG alias RIFAN (40), seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur di wilayah Serang, Banten pada Sabtu (1/4). 

Tersangka merupakan seorang office boy yang bekerja di salah satu kampuns swasta di Kota Serang.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki (13) di Kosan yang beralamat di Link.Tumaritis Indah, Kec.Cipocok Jaya, Kota Serang, Prov.Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4). 

Dia menjelaskan jika tersangka melakukan aksinya sebanyak 4 kali dalam dua bulan terakhir. 

Dalam hal ini, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan. 

“Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui whatsapp,” ucap dia.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui jika pelaku mengenal korban sejak 22 Februari 2023. Saat ditangkap, tersangka berancana untuk menjemput korban.

Meski demikian, kepolisian belum menuturkan lebih lanjut mengenai aksi tersebut. 

Dalam kasus ini, kepolisian menjerat tersangka melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Didik. 

“Kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan,” tambahnya. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *