HUT ke-77 Korps Bhayangkara, IPW Beri Catatan Kritis

Gambar Gravatar
Kapolri Perintahkan Bawahannya Atasi Masalah Wanita Histeris
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: List)

KABAR DPR – Indonesia Police Watch (IPW) memberi sejumlah catatan kritis terhadap institusi Korps Bhayangkara yang akan berusia 77 tahun pada 1 Juli 2023 mendatang. Khususnya, terhadpa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di pucuk Polri selama kurang lebih 2,5 tahun terakhir. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan slogan presisi (prediktif, responsibilitas, dan tranparansi berkeadilan) yang diusung Listyo masih mengalami ujian berat. 

Bacaan Lainnya

“Terutama dalam menangani masalah internal dimana anggota Polri melakukan penyimpangan-penyimpangan melalui penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pungli dan lain sebagainya,” kata Sugeng kepada wartawan. 

Menurutnya seringkali penanganan terhadap anggota Polri yang nakal sukar dilakukan jika tidka terekspose atau mencuat ke publik karena viral. 

Maka dari itu, dia menilai jika transparansi sebagaimana diusung Listyo masih jauh dari harapan. 

Selain itu, kata dia, terdapat banyak kasus yang dirasa belum maksimal penanganannya. Apalagi, jika Kapolri sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara belum bertitah dan memberi statement ke publik. 

“Hal ini, seperti yang terjadi secara nyata pada lima anggota polri di Jawa Tengah yang melakukan pungli terhadap penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022 melalui tangkap tangan dari Divpropam Polri. Awalnya dibela dengan sanksi ringan tapi akhirnya dipecat setelah Kapolri bersikap tegas,” ucap Sugeng. 

“Proses penanganannya terhadap kelima pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut sangat tersendat-sendat. Dimana penanganan kode etik dan tindakan pidana “diumpetin” dan tidak dibuka agar uang yang mengalir puluhan miliar tersebut tidak mengarah ke tingkat yang lebih tinggi,” tambah dia. 

Kasus lain, kata dia, transparansi penanganan kasus di Polda Kaltara. Menurutnya, kasus pemerasan oleh Iptu MK saat menjadi Kasatreskrim Polres Bulungan pun juga memperlihatkan kesalahan yang serupa. 

Mengingat dalam kasus itu, terjadi kegaduhan pencopotan Kabidpropam Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro yang dicopot oleh Kapolda setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Iptu MK yang ditangani Propam Polda Kaltara. Akhirnya Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan. 

IPW juga memberikan catatan terkait kasus kasus tersisa dlm sidang kode etik atas obstruction of justice. Teranyar adalah putusan atas Kompol Chuck putranto yg dalam putusan banding dibatalkan PTDHnya hanya dikenakan demosi 1 tahun. 

Terkait materi putusan adalah kewenangan majelis Etik akan tetapi prosedural juga harus ditaati krn putusan tersebut bisa dikatakan cacat prosesural berdasarka  waktu seharusnya perkara tsb diputus menurut Perpol No  7 tahun 2022 tentang Kode etik Polri. Semestinya selama lamanya putusan tersebut harus sudah keluar Desember 2022. 

“Oleh sebab itu, dalam usianya yang sudah 77 tahun, Polri harus mawas diri dengan mengerem anggotanya untuk tidak arogan dan pamer kekayaan. Karena ada institusi lain yang merasa tertinggal dan saat ini berusaha mengajukan perubahan rancangan undang-undang TNI yang meminta bisa masuk di sepuluh lembaga pemerintahan ,” jelasnya.

Selain permasalahan tersebut, Sugeng juga menilai jika penting agar insan Bhayangkara melayani masyarakat dan berbuat terbaik kepada publik. 

Terobosan ini, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan citra Polri di masyarakat. Seperti juga transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dijalankan deri tingkat Mabes Polri hingga Polsek-Polsek.

“Semoga Polri yang berusia 77 tahun semakin bisa mendapatkan kepercayaan Publik dgn taat dan setia mewujudkan Tribrata secara konsisten,” tandas Sugeng. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *