WNI Korban TPPO Diduga Masuk ke Myanmar Secara Ilegal

Gambar Gravatar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo (dok. Polri)

KABAR DPR – Bareskrim Polri menyebutkan jika 20 WNI masuk ke Myanmar secara ilegal usai diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepolisian menyatakan hal tersebut usai berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Tidak ditemukan catatan perjalanan resmi dari para WNI tersebut.

Bacaan Lainnya

“20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmara. Diduga masuk Myanmar secara ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

Dari informasi yang dihimpun, puluhan WNI tersebut terakhir terdeteksi di wilayah Myawaddy. Lokasi tersebut merupakan daerah konflik antara militer Myanmar dengan para pemberontak Karen.

Atas dasar tersebut, kata Djuhandhani, pemerintah Myanmar hingga kini belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Namun demikian, pihak Indonesia tengah melakukan berbagai upaya untuk bisa membantu para WNI.

“Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai pemberontak. Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI,” jelasnya.

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan dua perusahaan yang diduga terlibat dalam perekrutan TKI ilegal tersebut untuk dikirim ke Myanmar.

Laporan teregister dalam nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *