Vonis Hakim PN Tangerang dalam Kasus Rudapaksa Anak Dianggap Terlalu Ringan, Keluarga dan Kuasa Hukum Korban Kecewa

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM, JAKARTA- Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur memicu reaksi keras dari keluarga korban dan tim kuasa hukum. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dianggap jauh dari harapan mereka yang menuntut hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sidang yang berlangsung pada Senin (20/05) dengan nomor perkara 226/Pid.Sus/2024/PN.Tng, dihadiri secara daring oleh terdakwa. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara dan tambahan 6 bulan subsider, hakim memutuskan hukuman 10 tahun dengan mempertimbangkan status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan tanpa riwayat kejahatan sebelumnya.

Sepanjang sidang, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya meskipun bukti dan saksi telah menguatkan keterlibatannya dalam kejahatan ini. Sikap tidak kooperatif terdakwa menambah rasa kecewa dan frustrasi keluarga korban.

“Kami sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa seharusnya dihukum maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang, mengingat dampak yang sangat besar terhadap anak kami,” ujar ibu korban dengan penuh emosi.

Tim kuasa hukum korban, dipimpin oleh Juwita Manurung, S.H., M.Kn., bersama dengan Lembaga Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (P4AI), mengecam putusan tersebut.

Keputusan ini jauh dari keadilan yang seharusnya ditegakkan. Kami akan meminta Jaksa untuk mengajukan banding demi memperjuangkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” dan melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa ke KY untuk segera diperiksa atas Putusan yg tidak adil tersebut”. tegas Juwita.

Menurutnya, hukuman 10 tahun penjara tidak cukup untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

Keluarga korban berharap bahwa pengadilan yang lebih tinggi dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. “Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Dia telah kehilangan masa kecilnya dan menghadapi trauma seumur hidup. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkas ibu korban dengan penuh harap.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan dalam menegakkan hukum yang adil bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak. Keluarga dan tim kuasa hukum berharap perjuangan mereka dapat menghasilkan keadilan yang lebih baik dan menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa depan.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *