KABARDPR.COM – Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Teddy Monahasa Putra. Adapun barang bukti dan tersangka akan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.
“Insya Allah untuk pelimpahan tahap duanya minggu depan,” ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Kamis (5/1/2023).
Mukti tak secara rinci menjelaskan kapan waktu proses pelimpahan itu di lakukan. Meski begitu, ia pastikan seluruh barang bukti dan tersangka akan di limpahkan secara bersamaan ke Kejaksaan.
“Di limpahkan semuanya,” ucapnya.
Seperti di ketahui, bahwa Teddy Minahasa merupakan tersangka kasus peredaran narkoba. Ia juga turut mengendalikan peredaran sabu sebanyak 5 kg. Adapun barang haram tersebut adalah hasil dari penggelapan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktinggi Provinsi Sumatra Barat.
Kini, Teddy Minahasa di jerat dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Baca Artikel Lainnya di Google Berita