Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim Polri Soal Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Gambar Gravatar
Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim Polri Soal Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan.

KABARDPR.COM – Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap Pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk menjalani pemeriksaan.

Kali ini, Kamaruddin di periksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Tasepen ANS Kosasih.

Bacaan Lainnya

Kamaruddin mengatakan, bahwa kedatangannya itu di karenakan kasus yang sempat di tangani sebelumnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini kasus tersebut telah di limpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri memeriksa Kamaruddin sebagai saksi terlapor. Ia mengaku membawa ribuan video mesum milik Kosasih yang akan di berikan kepada penyidik sebagai bukti atas ucapannya.

“Ini semuanya isinya video porno, di mana Direktur Utama Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku,” kata Kamaruddin dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Jumat (8/1/2023).

Selain itu, Kamaruddin juga turut menghadiri pemeriksaan tersebut bersama Rina Lauwy. Di mana Rina Lauwy di sebutkan sebagai istri Dirut Taspen yang sah.

Kamaruddin mengklaim, bahwa pihaknya juga ikut membawa sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti itu berupa percakapan antara Kosasih dengan wanita-wanita yang ada dalam rekaman video tersebut.

Meski di periksa sebagai saksi terlapor, Kamaruddin justru meminta penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan video porno yang di lakukan Kosasih. Bahkan, ia meminta agar kasus itu di lanjutkan hingga ke persidangan dan tidak di SP3.

“Makanya saya bilang kepada penyidik, you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar di adili di depan hakim,” ucapnya.

Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polres Jakpus

Sekedar informasi, Dirut Taspen Kosasih melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Surat tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana Capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Atas hal itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin di laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin di laporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *