Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan PIK Dipidana

Gambar Gravatar
Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan PIK Dipidana
Pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora.

“Namun di Tingkat Banding gugatan Ny. Vera ini ditolak dan kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertibangannya berpendapat Putusan Pengadilan Negeri TangerangNo.596/PID/S/1993/PN/TNG harus dikesampingkan karena melalui Akte No.17 dan Akte No. 18 The Pit Nio mengetahui dan menyetujui balik nama SHM No. 5/Desa Lemo bekas milik The Pit Nio dari Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra karena jual beli. Pengadilan juga menyatakan AJB antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya serta AJB antara Chairil Widjaya dengan Sumita Chandra sah dan mengikat,” jelas Gora.

Kembali ke pemidanaan Sumita Chandra, menurut Gora, penyidik saat itu hanya membandingkan cap jempol The Pit Nio dalam akte dengan cap jempol The Pit Nio pada KTP yang sudah rusak. Sebab, The Pit Nio sendiri sudah wafat sekitar tahun 2006 atau sekitar sembilan tahun sebelum Sumita Chandra dipidanakan. “Siapa yang bisa menjamin cap jempol yang ada di KTP yang sudah rusak itu asli dan sah sebagai pembanding,” ujar Gora.

Selain itu, menurut Gora, ada atau tidaknya Akte No.18 tak ada kaitannya lagi dengan proses balik nama SHM No.5/Desa Lemo ketika lahan tersebut akhirnya dijual Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra melalui Akte Jual Beli (AJB) No.38/5/VIII/Teluk Naga/1988 tanggal 9 Februari 1988.

Pasalnya, pada tahun1986, Chairil Widjaya ternyata sudah melakukan balik nama SHM No.5/Desa Lemo tersebut atas nama dirinya. Tanpa adanya Akte No.17 danAkte No.18 pun AJB antara Chairil Widjaya dengan Sumita Chandra saja sudah cukup karena SHM No.5/Desa Lemo sudah tercatat atas nama Chairil Widjaya.

Ditambahkan Gora, ahli waris Sumita Chandra, Charlie Chandra juga mengalami hal serupa seperti bapaknya. Ahli waris Sumita Chandra sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya juga pernah dihubungi agar melepaskan tanah tersebut kepada pengembang PIK 2. Namun tidak ada kesepakatan harga.

Gora juga menambahkan “Yang jelas, sudah 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2014 dan tahun 2021 pengembang PIK menyatakan mau membeli lahan tanah seluas 87.100 meter persegi tersebut. Ini artinya mereka mengakui bahwa Sumita Chandra serta ahli warisnya adalah pemilik tanah tersebut”. Jadi tidak benar tuduhan bahwa Sumita Chandra/Charlie Chandra mafia tanah.

Siapa yang sebenarnya telah merampas atau mencaplok tanah seluas 87.100 meter persegi tersebut?? Inilah mafia tanah yang sesungguhnya. Dan dalam proses negosiasi itu karena Charlie Chandra menolak harga yang ditawarkan, pada tahun 2021 Charlie Chandra akhirnya dilaporkan pidana.

Namun perkara itu kemudian dihentikan Polda Metro Jaya. Penghentian itu dilakukan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.S.Tap/87/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 28 April 2023 dengan alasan tidak cukup bukti.

Adanya penghentian penyidikan ini terungkap melalui surat yang dikirim Polda Metro Jaya kepada Charlie Chandra/Fajar Gora No.B/1176/V/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Mei 2023.

Fajar Gora mengatakan, pihaknya mengapresiasi SP3 yang dikeluarkan Direktur Krimininal Umum Polda Metro Jaya atas nama Kasubdit Harda selaku penyidik. Sikap ini menunjukkan profesional Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Pol Karyoto, yang berlatar belakang Deputi Penindakan di Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengapresiasi setinggi-tingganya atas SP3 ini. Kami berterima kasih kepada Kapolda Metro Irjen Karyoto, cq Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi cq Kasubdit Harda yang berani menegakkan kebenaran. Ini sejalan dengan janji Kapolda yang ingin memberikan kepastian hukum,” tegas Fajar Gora.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *