Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan PIK Dipidana

Gambar Gravatar
Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan PIK Dipidana
Pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora.

KABAR DPR – Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sungguh sangat tragis. Awalnya pemilik sah lahan tersebut pernah ditawarkan uang yang sangat rendah dibandingkan harga lahan. Karena pemilik menolak, lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Demikian diceritakan pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora, kepada wartawan di Jakarta.

Gora menuturkan kronologis yang ia peroleh dari pengakuan mendiang Sumita Chandra melalui video semasa hidup. Termasuk dari foto copy surat pengaduan yang diajukannya semasa Sumita Chandra masih hidup kepada Presiden RI, Joko Widodo pada tahun 2015 lalu.

Dikatakannya, mendiang Sumita Chandra, sempat didatangi pihak yang mengaku pengembang PIK 2. Mereka ingin membeli dan mengajukan penawaran Rp3,5 miliar untuk lahan seluas 87.100 meter persegi tersebut. Namun penawaran itu ditolak Sumita Chandra pada saat itu.

Akibat penolakan tersebut, Sumita Chandra dan keluarga dikirimkan pesan melalui berbagai pihak. Inti pesan tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut bermasalah. Bahkan diantara pesan tersebut menyampaikan makna bahwa Sumita Chandra bisa dipidana. Padahal lahan tersebut sama sekali tidak bermasalah.

Menurut Gora, lahan tanah seluas 87.100 meter persegi yang kini masuk cluster Tokyo Riverside, berdasarkan pertimbangan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sah milik Sumita Chandra. Begitu pula dengan SHM No. 5/Desa Lemo sejak tahun 1988 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 masih tercatat atas nama Sumita Chandra dan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan kepemilikan tersebut.

“Saya perlu menyampaikan Sumita Chandra sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang adalah pemilik sah tanah seluas 87.100 meter persegi tersebut. Ini bukan kami yang menyatakan. Tetapi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Yaitu putusan Banding No.No.726/Pdt/1998/PT.Bdg, putusan Kasasi No.3306 K/Pdt/2000 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.250 PK/Pdt/2004,” tegasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *