Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan PIK Dipidana

Gambar Gravatar
Tak Sesuai Harga, Pemilik Lahan PIK Dipidana
Pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora.

Benar saja, tak lama setelah penolakan, pada tanggal 19 Juni 2014, Sofyan Anwar melaporkan Sumita Chandra ke Polda Metro Jaya. Sofyan Anwar adalah anak The Pit Nio. Sumita Chandra lalu dijadikan tersangka. Setelah itu lahan miliknya dikuasai total PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang mengaku mendapat kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Selanjutnya, berdasarkan pemberitaan banyak media, lahan tersebut sudah dijual ke masyarakat. Menurut keterangan Ahli Waris Sumita Chandra, tekanan pemidanaan itu membuat Sumita Chandra sakit. Lelaki berusia 76 tahun itu kemudian dibawa keluarganya berobat ke Australia.

Namun mujur tak bisa diraih, malang tak dapat ditolak, pada tahun 2016, Sumita Chandra meninggal dunia di Australia. Polda Metro Jaya kemudian menghentikan perkara laporan Sofyan Anwar tersebut.

Dijelaskan Gora, penetapan Tersangka terhadap mendiang Sumita Chandra itu sebenarnya sangat aneh. Sumita Chandra dilaporkan kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio dalam Akte No.18 yang dibuat dihadapan Notaris Sitti Marjami Soepangat., SH pada tanggal 3 Juni 1982.

Isi Akte No. 18 tersebut adalah pemberian kuasa dari Chairil Widjaya dan The Pit Nio kepada Sumita Chandra untuk melakukan balik nama SHM No.5/Desa Lemo.

β€œPerlu diketahui, Sumita Chandra membeli lahan seluas 87.100 meter persegi dengan SHM No.5/Desa Lemo dari Chairil Widjaya. SHM No.5/Desa Lemo tersebut awalnya dijadikan jaminan utang oleh Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra. Untuk memperkuat jaminan utang tersebut, dibuat lah Akte No.17 dan 18. Akte No.17 isinya memberikan kuasa kepada Sumita Chandra untuk mengurus dan menjual tanah seluas 87.100 meter persegi dengan SHM No.5/Desa Lemo,” jelas Gora.

Mengapa ada nama The Pit Nio dalam Akta No.17 dan Akta No.18? Menurut Gora, karena pada tahun 1982 SHM No.5/Desa Lemo masih tercatat atas nama The Pit Nio. Chairil Widjaya membeli lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut dari Paul Chandra. Paul Candra mewarisi lahan tersebut dari ayahnya Tuan Kasir.

Paul Chandra lalu memecah lahan milik ayahnya menjadi empat bidang tanah dengan menggunakan nama keluarga. Salah satunya SHM No.5/Desa Lemo menggunakan nama The Pit Nio yang merupakan adik ipar tiri Paul Chandra.

Chairil Widjaya bersedia membeli SHM No.5/Desa Lemo yang saat itu masih tercatat atas nama The Pit Nio dari Paul Candra karena The Pit Nio sendiri mengetahui penjualan tersebut dan tidak menyanggah. Salah satu bukti pada saat itu adalah cap jempol The Pit Nio.

Diakui Gora, cap jempol The Pit Nio dalam penjualan SHM No.5/Desa Lemo kepada Chairil Widjaya oleh Paul Candra ini kemudian bermasalah.

Paul sendiri dihukum 6 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.596/PID/S/1993/PN/TNG. Putusan pidana ini kemudian digunakan Ny. Vera Juniarti Hidayat yang mengaku mendapat hibah dari The Pit Nio untuk menggugat keabsahan AJB The Pit Nio dengan Chairil Widjaya dan AJB Chairil Widjaya dengan Sumita Chandra.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *