Sah! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Gambar Gravatar
Sah! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

KABARDPR.COM – Sidang kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua akhirnya menemui titik akhir yakni putusan pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Diketahui, sidang vonis PN Jaksel hari ini di pimpin lansung oleh Wahyu Imam Santoso. Adapun sidang yang di mulai sejak pukul 10.00 WIB itu di hadiri lansung oleh Ferdy Sambo. Ia di datangkan dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob.

Dalam sidang tersebut juga hadir ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak dengan membawa foto dari mendiang anaknya yang menjadi korban pembunuhan berencana tersebut.

“Menyatakan terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” demikian pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Sekedar informasi, sebelumnya jaksa menuntut agar Sambo di berikan hukuman seumur hidup. Hal itu sesuai dengan pelanggaran Sambo yakni melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *