Justice Collaborator Jadi Kunci Hakim Vonis Richard Eliezer 1,6 Tahun Penjara

Gambar Gravatar
Kemenkumham Tegaskan LSPK Wawancara Richard Eliezer Bukan Wewenangnya
Momentum Bhara Richard Eliezer menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KABARDPR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan amar putusan menyatakan, bahwa mereka menerima status Justice Collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer Puding Lumiu.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim sepakat bahwa mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu sebagai saksi yang membantu terungkapnya kasus tersebut.

Oleh sebab itu, hakim memutuskan Bharada Richard Eliezer divonis dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator,” kata Ketua Hakim dalam vonisnya, Rabu, (15/2/2023).

Sebelumnya, hakim memberikan berbagai pertimbangan terkait alasan utama bahwa Richard Eliezer dianggap dan memenuhi kelayakan diberikan status Justice Collaborator (JC).

Hakim beranggapan bahwa, Richard memang merupakan pelaku yang menembak Brigadir Yosua. Namun, ia bukanlah pelaku utama dalam eksekusi tersebut.

Pasalnya, Ferdy Sambo adalah aktor utama dan menjadi dalang dari pembunuhan Brigadir Yosua. Sehingga, dipandang perlu sebagai pelaku utama.

Hakim menegaskan, bahwa keterangan Richard Eliezer membuat terang kasus tersebut. Selain itu, ia di anggap membantu mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kemudian, majelis hakim juga menerima permintaan maaf Richard Eliezer ke keluarga Brigadir Yosua.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *