Irjen Teddy Minahasa Dituntut Mati, Kejagung: Dia Pelaku Intelektual

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung menyebutkan jika tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkotika harus lebih berat dari terdakwa lain karena berperan sebagai pelaku intelektual. 

Diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/3).

Bacaan Lainnya

“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis. 

Dalam hal ini, Jaksa meyakini jika Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual kembali.

Menurut Jaksa dalam persidangan, Teddy sebagai petinggi di Korps Bhayangkara merupakan pihak yang pertama kali mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Uang Rp300 juta itu diyakini telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Dalam persidangan itu disebutkan juga jika hal yang memberatkan Teddy ialah dirinya menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, Teddy juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Di lain sisi, Teddy juga berbelit-belit dalam persidangan sehingga tidak ada hal yang meringankan tuntutan itu. 

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ucap Jaksa membacakan tuntutan. 

Sementara, Jaksa menuntut Dody 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum Teddy Minahasa.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *