Menteri Agama Buka Suara Soal Polemik Gereja di Lampung, Begini Katanya

Gambar Gravatar
Menteri Agama Buka Suara Soal Polemik Gereja di Lampung, Begini Katanya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

KABAR DPR – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Kelurahan Jaya, Kota Lampung.

Menurut Yaqut, masalah perizinan rumah ibadah yang menjadi penyebab pembubaran paksa kegiatan ibadah itu bisa di selesaikan secara musyawarah. Apalagi, kata dia, ada aturan yang dapat mengatur dan jadi pedoman bersama.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Pasalnya, semua pihak memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan kerukunan di negeri ini. Ia mengingatkan semua pihak agar menyelesaikan masalah dengan jalur musyawarah dan memelihara kerukunan antar umat beragama.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya di selesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

“Polemik izin rumah ibadah harus di laporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat. Hal ini agar dapat di ambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Menteri Agama Buka Suara Soal Polemik Gereja

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah meminta Kakanwil Kemenag Lampung agar turun lansung dan ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Menag menjelaskan, bahwa setiap aktivitas peribadatan telah di atur dalam peraturan bersama Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Dalam Pasal 18 PBM tersebut, telah di atur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota. Kemudian dengan memenuhi persyaratan baik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Menag Yaqut pun mengingatkan pemerintah daerah agar berperan besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” ucapnya.

“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” tukasnya.

Contoh kerukunan di masyarakat

  • Melakukan kerja bakti.
  • Menjenguk tetangga yang sakit.
  • Menghormati waktu ibadah agama lain.
  • Saling bertegur sapa.
  • Melakukan ibadah bersama.
  • Tidak mencela agama lain.
  • Menghadiri hajatan milik tetangga.
  • Saling berbagi.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *