Haidar Alwi Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Ibadah Umat Kristiani di Lampung

Gambar Gravatar
Haidar Alwi Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Ibadah Umat Kristiani di Lampung
Tokoh toleransi Indonesia sekaligus Presiden Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi. (Foto: Tangkapan Layar Youtube JCC Network)

KABAR DPR – Polemik pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Keluarahan Rajabasa Jaya, Kota Lampung di kecam kalangan masyarakat.

Respon yang sama juga di sampaikan tokoh toleransi Indonesia sekaligus Presiden Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, turut menyesali masih ada oknum yang berperilaku demikian (pelarangan ibadah umat Kristen).

“Persekusi, pelarangan ibadah bahkan tindakan kekerasan dengan tujuan pelarangan ibadah terus terjadi di negeri ini,” kata Haidar Alwi dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com dari JCC Network, Selasa (21/2/2023).

Haidar menekankan, bahwa pembubaran orang melakukan kegiatan ibadah merupakan dilarang oleh hukum.

Pasalnya, Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi menjunjung tinggi hak dan kebebasan dalam beragama sesuai dengan UU dan Pancasila.

Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang bunyinya; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Yang terjadi di Lampung itu adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran kemanusiaan. Aparat harus bertindak tegas,” tegasnya.

Diketahui, video berdurasi 26 detik yang memperlihatkan pembubaran kegiatan ibadah umat Kristiani ini menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, tampak sejumlah orang mendatangi umat Kristiani yang tengah melakukan misa di suatu ruangan.

Beberapa saat setelahnya, sejumlah orang terlihat memasuki lokasi yang sedang di gelar ibadah dan kemudian melakukan pembubaraan jemaat yang sedang beribadah.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
8
+1
3
+1
0
+1
0
+1
11
+1
2
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *