Komisi II DPR Kehilangan Akses Progres Pembangunan IKN

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM – Komisi II DPR RI mengkritisi beberapa permasalahan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum selesai. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta agar masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus.

Karena sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini, tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya.

Bacaan Lainnya

“Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress reportnya,” kata Yanuar kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Politikus PKB ini menyesalkan, Komisi II DPR sulit mendapatkan informasi perkembangan dari otoritas IKN. Sehingga hanya mendapat informasi dan perkembangan dari media.

“Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” ujarnya.

Senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz. Menurutnya DPR merasa berkepentingan karena urusan IKN sampai hari ini belum terlihat progresnya. Salah satunya terkait pembebasan lahan yang seharusnya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terlebih, BPN sebagai alat negara dan mitra dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah.

“Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada,” tukasnya.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

“Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *