Lusa, Dito Mahendra Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Gambar Gravatar

KABAR DPR– Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka pada Jumat 28 April 2023 terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

“Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk diperiksa Jumat (28/4),” tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di Jakarta, Rabu (26/4/23).

Bacaan Lainnya

Djuhandhani mengatakan dalam surat tersebut, Dito rencananya dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Jumat (28/4/23) lusa.

“Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat,” tuturnya.

Bareskrim Polri menetapkan Dito Sampurno atau yang biasa dikenal Dito Mahendra sebagai tersangka. Adapun Dito, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki sejumlah senjata api tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Djuhandhani mengatakan, gelar perkara yang dihadiri Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/23).

Adapun 9 Senjata api yang tak berizin yang dimiliki Dito yakni, pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *