Bareskrim Periksa Dito Mahendra di Kasus Senpi Ilegal 28 April

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Bareskrim Polri memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat (28/4).

“Hari ini sudah kami layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (26/4).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Dito sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dalam dua panggilan sebelumnya, Dito selalu mangkir dan belum diperiksa.

Djuhandani pun mengatakan bahwa penyidik akan memasukkan Dito ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila kembali mangkir dari pemeriksaan.

Dari penyelidikan, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. 

Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat KPK menggeledah rumah dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi. 

Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Dari hasil penyelidikan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *