Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal penanganan temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, secara transparan dan akuntabel. Komisi ini menegaskan proses hukum dan pemeriksaan internal harus berjalan tanpa tebang pilih.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menilai temuan tersebut mencerminkan persoalan struktural yang memerlukan pembenahan menyeluruh. Ia mengatakan tidak boleh ada ruang bagi praktik istimewa yang mencederai prinsip pemasyarakatan.
Dewi juga mendorong evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan pejabat, tetapi meluas hingga pembenahan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan barang milik negara, dan penegakan disiplin di seluruh jajaran pemasyarakatan.
Komisi XIII telah menjadwalkan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9). Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi Ombudsman RI dan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Dewi menekankan Komisi XIII berkomitmen mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan agar lembaga pemasyarakatan menjadi lebih bersih, manusiawi, dan berkeadilan. Ia mengapresiasi langkah cepat Ditjenpas, tetapi menegaskan pengawasan DPR belum berhenti sampai di situ.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Ditjenpas. Namun, ini baru awal. Komisi XIII akan terus mengawal hingga tuntas, termasuk memastikan Ombudsman RI dapat menyampaikan fakta lapangan secara utuh dalam forum yang semestinya,” kata Dewi.
Komisi XIII DPR pada Senin juga telah menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi untuk membahas persoalan tersebut. Rapat itu turut dihadiri Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Dalam rapat tersebut, Mashudi menjelaskan perkembangan tim internal Ditjenpas dalam menindaklanjuti hasil inspeksi Ombudsman. Ia juga memaparkan hasil pemeriksaan sementara yang didapat Ditjenpas.
Menurut Mashudi, hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (1/10).
Sumber: ANTARA



