LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›Komisi XIII DPR jadwalkan pemanggilan Ombudsman dan Kalapas Cibinong Senin ini
DPR

Komisi XIII DPR jadwalkan pemanggilan Ombudsman dan Kalapas Cibinong Senin ini

Komisi XIII DPR jadwalkan pemanggilan Ombudsman dan Kalapas Cibinong Senin ini

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan pihaknya akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong pada Senin (28/9) menyusul temuan fasilitas mewah di penjara tersebut.

Sugiat mengatakan DPR perlu meminta penjelasan dari lembaga-lembaga terkait karena muncul keterangan yang berbeda-beda mengenai temuan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen mewah itu. Menurut dia, Komisi XIII akan berusaha menelusuri duduk persoalan secara lebih jelas.

“Bahkan ada temuan semacam fasilitas golf, ada minuman keras, dan lain sebagainya,” kata Sugiat di Jakarta, Jumat.

Ia juga menyayangkan tindakan petugas Lapas Cibinong yang berusaha menghalang-halangi anggota Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak. Menurut Sugiat, Ombudsman RI merupakan institusi resmi negara yang kerjanya dilindungi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan memiliki kewenangan untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga pelayanan publik.

Di sisi lain, Sugiat menyoroti penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat yang menyebut fasilitas tersebut sebagai rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi. Ia menegaskan Komisi XIII juga berencana turun langsung ke Lapas Cibinong untuk meninjau kondisi di lapangan berdasarkan data yang diperoleh.

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Fikri menyebut fasilitas itu memiliki kelengkapan yang dinilainya seperti apartemen. Menurut dia, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian, dengan fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Ia juga menyampaikan bahwa Ombudsman menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.

Selain itu, tim Ombudsman mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.