Komisi XIII DPR RI mendorong penerapan Satu Data Pemasyarakatan untuk mengintegrasikan pengawasan aktivitas lembaga pemasyarakatan, mulai dari data warga binaan, kunjungan, hingga barang yang keluar dan masuk. Dorongan itu disampaikan di tengah sorotan atas kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut persoalan yang muncul di Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Menurut dia, pembenahan tidak cukup hanya pada kasus yang sedang menjadi perhatian publik, tetapi harus menyentuh sistem pengawasan secara terintegrasi.
“Yang terjadi di Cibinong ini justru menjadi momentum untuk memperbaiki pemasyarakatan secara keseluruhan,” kata Rieke saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu.
Integrasi data dinilai penting
Rieke menilai sistem pemasyarakatan membutuhkan data yang saling terhubung agar pengawasan terhadap aktivitas di dalam lapas dapat dilakukan lebih optimal. Ia mencontohkan data mengenai orang yang keluar masuk, identitas pengunjung, serta barang yang keluar masuk seharusnya tercatat dalam sistem terintegrasi.
“Data orang keluar masuk, siapa yang berkunjung, apa barang yang keluar masuk, itu kan data. Bagaimana cara pemantauannya, integrasi antara data dengan sistem ekosistem digital di pemasyarakatan ini menjadi penting,” ujarnya.
Ia juga menilai persoalan data selama ini belum mendapat perhatian maksimal, termasuk dari sisi dukungan anggaran untuk membangun ekosistem digital pemasyarakatan. Karena itu, menurut dia, pembenahan sistem perlu dilakukan bersamaan dengan penguatan infrastruktur data.
Rieke menambahkan, integrasi data pemasyarakatan juga perlu terhubung dengan sistem penegakan hukum lainnya karena lapas merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Dalam pandangannya, pembenahan tersebut sejalan dengan dorongan Satu Data Indonesia yang juga sedang dibahas melalui pembentukan undang-undang.
“Pembenahan pemasyarakatan itu harus pemasyarakatan berbasis Satu Data Pemasyarakatan yang berpedoman pada Satu Data Indonesia,” katanya.
Komisi XIII lewat Panja Pemasyarakatan dorong pengawasan terintegrasi
Komisi XIII melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan disebut akan mendorong penerapan sistem tersebut agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan dapat dilakukan secara terintegrasi. Rieke menegaskan, pembenahan tidak boleh berhenti pada polemik fasilitas khusus yang ditemukan di Lapas Cibinong.
Ia juga mendorong audit terhadap berbagai hak integrasi warga binaan, mulai dari remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga program lain yang diberikan berdasarkan asesmen. Menurut dia, proses pemberian hak tersebut perlu memiliki dasar data dan asesmen yang bisa diawasi.
Dengan begitu, kata Rieke, pembenahan sistem pemasyarakatan dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya merespons satu kasus yang sedang menjadi sorotan.
Soroti kapasitas lapas dan layanan kesehatan
Selain persoalan data, Rieke juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di Lapas Cibinong yang dihuni sekitar 1.810 warga binaan dan mengalami kelebihan kapasitas. Ia menyebut dalam kondisi seperti itu, seorang petugas dapat mengawasi hingga sekitar 100 warga binaan.
Layanan kesehatan turut menjadi perhatian. Menurut Rieke, Lapas Cibinong hanya memiliki satu dokter umum, satu dokter gigi, dan dua perawat untuk melayani sekitar 1.810 warga binaan.
Rieke menilai pembenahan data, digitalisasi pengawasan, sumber daya manusia, dan kesejahteraan petugas harus dilakukan secara bersamaan. Dengan cara itu, persoalan di Lapas Cibinong tidak berhenti sebagai respons sesaat atas kasus yang sedang mencuat.
Sumber: ANTARA



