LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›Anggota DPR Dorong Transportasi Antarpulau Dipandang sebagai Pelayanan Dasar
DPR

Anggota DPR Dorong Transportasi Antarpulau Dipandang sebagai Pelayanan Dasar

Anggota DPR Dorong Transportasi Antarpulau Dipandang sebagai Pelayanan Dasar

Anggota DPR RI Hendry Munief menilai transportasi antarpulau perlu dipandang sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat, bukan sekadar proyek infrastruktur. Pandangan itu ia sampaikan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hendry, yang merupakan anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, mengatakan transportasi antarpulau menentukan mudah atau sulitnya masyarakat kepulauan memperoleh akses terhadap kehidupan yang layak. Karena itu, menurut dia, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu menempatkan isu konektivitas sebagai bagian dari pelayanan publik.

Transportasi dan akses layanan publik

Hendry mengingatkan bahwa keterbatasan transportasi antarpulau berdampak langsung pada akses pendidikan, kesehatan, energi, dan perdagangan. Ia juga mencontohkan distribusi barang ke wilayah kepulauan yang menjadi lebih mahal ketika transportasi terbatas, sehingga ikut memengaruhi harga barang yang dibutuhkan masyarakat.

Menurut dia, transportasi antarpulau tidak seharusnya hanya dilihat sebagai pembangunan fisik, melainkan sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang setara bagi masyarakat di kepulauan dan di daratan. Karena itu, ia menilai konektivitas perlu menjadi bagian dari kebijakan afirmatif untuk daerah kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan dan skema layanan

Hendry juga menilai RUU Daerah Kepulauan perlu memberi ruang bagi skema layanan transportasi yang sesuai dengan karakter geografis wilayah. Ia menyebut beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan, seperti trayek perintis, subsidi dengan skema public service obligation (PSO), serta standar pelayanan minimum untuk rute-rute yang secara komersial belum tentu menarik bagi operator.

Selain itu, ia mendorong agar RUU Daerah Kepulauan mengatur konektivitas transportasi laut dengan jaringan darat, udara, digital, energi, hingga logistik. Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan agar konektivitas tidak hanya memudahkan mobilitas orang, tetapi juga memperlancar arus barang, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi antarpulau.

Negara diminta hadir

“Negara harus hadir dan memastikan konektivitas menjadi jembatan untuk menghadirkan pelayanan dasar serta membuka akses ekonomi bagi masyarakat,” ujar Hendry.

Dengan pandangan itu, Hendry menegaskan bahwa pembahasan daerah kepulauan perlu memberi perhatian pada kebutuhan nyata masyarakat yang bergantung pada transportasi antarpulau. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mampu menjawab tantangan geografis sekaligus mendukung pemerataan layanan dasar.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.