Wakil Ketua DPR Ahmad Sahroni mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang disorot Ombudsman RI. Ia meminta pihak terkait tidak menutup-nutupi temuan itu dan memastikan proses hukum berjalan jika ditemukan unsur pidana.
“Kalau ditemukan unsur pidana, segera copot dan usut yang bersangkutan. Semua harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik berspekulasi bahwa hukum keras di depan, tapi ternyata lemah di belakang layar,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sahroni menegaskan lapas semestinya menjadi tempat pembinaan sekaligus memberi efek jera kepada terpidana. Menurut dia, fasilitas di lembaga pemasyarakatan tidak boleh berlawanan dengan tujuan penegakan hukum yang dijalankan aparat dan mitra kerja terkait.
“Jangan sampai penegakan hukum yang telah dilaksanakan para mitra kerja kami berakhir seperti ini. Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan memberi efek jera bagi para terpidana,” ujarnya.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas itu berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Fikri menggambarkan fasilitas tersebut memiliki kelengkapan yang menyerupai apartemen. “Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata dia.
Ombudsman saat ini masih melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penghuni fasilitas tersebut dan memastikan waktu pembangunan hunian itu. Proses pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri asal-usul dan penggunaan fasilitas yang ditemukan di dalam area lapas.
Pengecekan dari Ditjen Pemasyarakatan
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi temuan untuk melakukan pengecekan. Tim disebut mulai bergerak sejak Rabu (23/9) sore guna memeriksa temuan yang disampaikan Ombudsman.
“Tim jalan mulai kemarin (Rabu, 23/9) sore. Kemarin sore semuanya dilakukan pengecekan apa yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mashudi saat dihubungi pada Kamis (24/9).
Sahroni menilai hasil pemeriksaan harus dibuka secara terang agar publik memperoleh kepastian terkait temuan tersebut. Ia menekankan bahwa jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran pidana, maka pihak yang bertanggung jawab perlu segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: ANTARA



