Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kabupaten Bogor. Ia juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jika dalam penyidikan ditemukan bukti.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Sahroni mengatakan praktik mafia tanah harus diberantas karena merugikan masyarakat dan mengganggu kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam jangka panjang. Menurut dia, dugaan persoalan dalam program PTSL tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat apabila tidak segera diusut dan diselesaikan.
“Saya minta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor bongkar tuntas praktik mafia tanah di Bogor ini. Pastikan seluruh pelakunya dijerat pidana seberat-beratnya,” ujar Sahroni.
Ia menilai praktik mafia tanah di Bogor sudah sangat merajalela. Sahroni menyebut temuan terkait PTSL 2019 itu terjadi sekitar tujuh tahun lalu dan menilai ada risiko data tanah masyarakat digandakan. Karena itu, ia menyebut persoalan ini bisa menjadi “bom waktu” bagi kepastian hukum tanah masyarakat Bogor ke depan.
“Karena di Bogor ini praktik mafia tanahnya sudah sangat merajalela. Seperti temuan ini, PTSL tahun 2019, sudah 7 tahun lalu. Tidak terbayang seberapa jauh kesewenang-wenangan yang sudah terjadi, bisa jadi banyak data tanah masyarakat yang digandakan,” kata dia.
Sahroni juga menegaskan aparat tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan. Menurut dia, penyidikan harus mengungkap pihak yang mengatur dugaan praktik tersebut dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan darinya.
“Ini bukan kejahatan kecil. Mafia tanah bisa merusak kepastian hukum dan membuat masyarakat baru sadar menjadi korban bertahun-tahun kemudian,” tegas Sahroni.
“Kalau ada yang mengakali aturan, bermain dalam penerbitan dokumen, atau mengambil keuntungan dari hak tanah masyarakat, sikat dan pidanakan. Jangan cuma pelaku lapangan, bongkar juga siapa yang mengatur dan menikmati keuntungannya,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor BPN Kabupaten Bogor terkait penyelidikan dugaan praktik mafia tanah dalam program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.
Menurut Budi, penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak.
Sumber: ANTARA



