Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian dan imigrasi bersikap tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang berbuat onar di Indonesia. Sikap tegas itu, menurut dia, perlu diambil terutama jika WNA sampai menganiaya warga, termasuk dengan penegakan hukum dan deportasi.
Menanggapi kasus dugaan penganiayaan oleh WNA terhadap warga di Bali, Sahroni menilai aparat tidak perlu ragu menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa semua orang asing yang datang ke Indonesia wajib menaati aturan hukum Indonesia.
“Siapa pun yang melanggar, hajar dengan hukum yang berlaku. Apalagi kalau sampai menganiaya warga, jangan ragu pidanakan lalu deportasi setelahnya tanpa kompromi,” kata Sahroni di Jakarta, Kamis.
Menurut Sahroni, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga harus mematuhi aturan negara setempat. Karena itu, WNA di Indonesia pun semestinya menghormati aturan dan etika yang berlaku di tanah air.
Ia menegaskan bahwa ketegasan terhadap WNA bukan berarti Indonesia anti terhadap wisatawan asing. Sebaliknya, langkah itu disebut sebagai upaya negara menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan lainnya, khususnya di Bali.
Sahroni juga mengingatkan agar Bali tidak dijadikan tempat bagi WNA untuk berbuat seenaknya dan meresahkan masyarakat setempat. Ia meminta polisi dan imigrasi tidak ragu memproses hukum siapa pun yang melanggar.
“Pokoknya polisi dan Imigrasi jangan takut dan ragu. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan Bali tetap aman, nyaman, dan bermartabat,” ujarnya.
Sebelumnya, terjadi dugaan pemukulan yang dilakukan seorang WNA terhadap pengendara motor. Polres Badung menyatakan kasus tersebut tengah ditangani Polsek Mengwi.
Kejadian itu bermula saat sepasang WNA mengendarai motor dan diduga dalam kondisi mabuk. Seorang warga lokal yang melintas kemudian menegur, hingga terjadi perselisihan yang berujung dugaan pemukulan oleh salah satu WNA.
Sumber: ANTARA



