Kejagung Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2017 berinisial BR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Adapun kasus tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengerjaan apartemen, perumahan dan penyediaan batu split oleh perusahaan tersebut. 

Bacaan Lainnya

Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).

Menurutnya BR diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam proyek di anak usaha PT Telkom itu. 

Dari hasil pendalaman, proyek dibuat seolah telah terjadi pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Tersangka menggunakan dokumen pencairan fiktif untuk mengumpulkan dana. Dari adanya dokumen tersebut, dapat ditarik dana hingga miliaran Rupiah. 

Ketut mengatakan dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 282,371 miliar.

BR dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *