Kejagung Jerat Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Graha Telkom Sigma

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. 

Penyidik menduga kasus ini berkaitan dengan proyek pengerjaan apartemen, perumahan, hotel, hingga penyediaan batu split. 

Bacaan Lainnya

“Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan menahan terhadap 6 tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).

Para tersangka yang dijerat ialah Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma. Ada pula Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma. 

Kemudian, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, dan Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur. Nama terakhir adaah Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif. 

Mereka juga berkomplot membuat dokumen-dokumen terkait untuk menarik dana. 

“Terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282, 3 miliar,” jelasnya.  

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah. Ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *