Johnny G Plate Kembali Dipanggil Kejagung Soal Dugaan Korupsi

Gambar Gravatar
Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Karena Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (14/2/2023).

KABAR DPR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023).

Johnny dipanggil atas dugaan kasus korupsi penyediaan infrasturktur BTS dan pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI di Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, bahwa pemeriksaan Johnny Plate kali ini di gelar pada 09.00 WIB.

“Jam 09.00 WIB menurut jadwal,” ujar Ketut dalam keterangannya yang dikutip Kabardpr.com hari ini.

Ketut menambahkan, bahwa pihaknya juga belum mengetahui pasti Menkominfo tersebut menghadiri pemeriksaan ataukah tidak.

“Belum ada konfirmasi (akan hadir ataukah tidak),” ucapnya.

Tambahan informasi, kali ini merupakan kedua kalinya Johnny G Plate di panggil Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi di instansinya.

Di ketahui, Johnny di periksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Di samping itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya menyatakan, bahwa jajarannya akan mendalami berbagai tahapan Johnny Plate. Termasuk di antaranya juga berkaitan dengan fasilitas yang adiknya nikmati yakni Gregorius Alex Plate.

“Kita juga ingin tau fasilitas yang telah di nikmati oleh sodara GAP, adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Selain adik Johnny G Plate, Kejagung juga kabarnya akan mendalami soal perananya sebagai pengawas serta pengguna anggaran di Kemenkominfo.

Pun juga, Kejagung akan mendalami perihal dugaan manipulasi perkembangan pemalsuaan proyek BTS 4G BAKTI di Kementerian Kominfo.

“Kita juga ingin mengatahui tentang adanya manipulasi perkembangan pemalsuan proyek, yang awalnya belum mencapai 100 persen di dalam laporan,” jelasnya.

“Di laporannya di paksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat di capai 100 persen sehingga dapat di lakukan pembayaran. Meskipun belakangan di ketahui ada kesalahan sehingga di bulatkan. Sejauh mana pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *